HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan garis kemiskinan mengacu pada rumah tangga, bukan individu.
Artinya, bukan dihitung minimal Rp20.305 per hari atau dengan membagi garis kemiskinan Rp609.160 per kapita per bulan menjadi pengeluaran per hari.
“Karena tingkat kesejahteraan orang masing-masing individu tergantung kita berada di rumah tangga yang mana. Oleh sebab itu, garis kemiskinan perlu dipahami bukan pada individu tetapi pada level rumah tangga,” ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Jumat (1/8).
Karena itu, sambung Amalia, garis kemiskinan yang ditetapkan BPS sebesar Rp609.160 harus dikali dengan jumlah anggota keluarga yang ada di dalam rumah tangga. Kalau dalam rumah tangga miskin katanya jumlahnya anggota rata-rata 4,72 orang.
Jika Rp609.160 dikali 4,72 orang maka diperoleh garis kemiskinan rumah tangga sebesar Rp2,9 juta per bulan.
“Ini yang kita kalikan 4,72 (orang) hasilnya garis kemiskinan rumah tangga adalah sekitar Rp2,9 juta per bulan. Jadi bukan Rp20 ribu per hari,” katanya.


