HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi Organisasi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan mutasi dan promosi sejumlah jaksa baik di kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan jabatan struktural lainnya.
Pergantian pejabat struktural menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan respons hukum, terutama di wilayah strategis dan rentan pelanggaran seperti Batam.
Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang diteken pada 4 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr I Ketut Kasna Dedi, SH, MH resmi dimutasi menjadi Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
BACA JUGA:Â Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam, Amsakar Minta Majukan Batam
Selama 1 tahun 7 bulan menjabat di Batam, Ketut terlibat dalam penanganan sejumlah perkara penting seperti kasus dugaan korupsi, penyelundupan satu kontainer mikol ilegal, perkara perizinan industri terbaru menahan seorang warga Singapura.
Warga Singapura tersebut terlibat kasus penjualan fasum di Batuaji ke warga negara lain. Padahal sesuai dengan aturan bahwa Fasum wajib diserahkan pengembang atau developer ke Pemerintah untuk dikelola pemerintah.


