HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 hektare.
Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempatnya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Pemalsuan Surat Tanah berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Ada sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
BACA:Â Kemkop UKM Tunjuk PLUT Batam jadi Proyek Percontohan Melatih UMKM Agar Siap Naik Kelas
Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri menangkap pelaku.
Terkait penungkapan mafia tanah ini, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).
Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 hektare, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018.
Lokasi kejadian yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Adapun tersangka yang disidik di dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA.
Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE.


