HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Persidangan mantan polisi menjadi perhatian publik. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dengan tuntutan mati.
Selain mantan Kasat Narkoba, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut beberapa anggota polisi dengan tuntutan mati. Mereka yang dituntut mati yakni Shigit Sarwo Edi (Dituntut hukuman mati), Rahmadi (Dituntut hukuman mati), Fadilah (Dituntut hukuman mati), Wan Rahmad Kurniawan (Dituntut hukuman mati).
BACA JUGA:Â Wakil Kepala BP Batam Pimpin Penertiban Reklame Ilegal, Jaga Estetika dan Iklim Investasi
Selain itu Jaksa juga menuntut Arianto (Tuntutan penjara seumur hidup), Junaidi Gunawan (Tuntutan penjara seumur hidup), Alex Chandra (Tuntutan penjara seumur hidup), Ibnu Ma’ruf Rambe (Tuntutan penjara seumur hidup) dan Jaka Surya (Tuntutan penjara seumur hidup).
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Zulkifli Simanjuntak (Dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan) dan Aziz Martua Siregar (Dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan).
Terkait tuntutan ini, Kompolnas menyebut menjadi pelajaran bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.
Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus penjualan narkotika yang dilakukan oleh mantan kasat Narkoba Polresta Barelang bersama anggotanya.
Arief menjelaskan tuntutan mati yang diberikan jaksa kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh aparat penegak hukum. Arief juga mengatakan khusus untuk Polri jangan sampai main-main dengan kewenangan sebagai pejabat.
“Saya minta hargai kepercayaan yang diberikan dan sebagai penegak hukum yang dipercayakan dan digaji negara jangan mengkhianati bangsa dan negara,” kata Arief.


