HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyelidikinya.
Ditkrimsus Polda Kepri akan melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak mulai dari perangkat RT hingga instansi vertikal.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan memanggil Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, Suhar, dan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, terkait kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Baloi, Kota Batam itu.
BACA JUGA: Polresta Barelang Tangkap Pencuri Motor Milik Driver Gojek
Penyidik dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mendalami kasus yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan warga sekitar, terutama di kawasan Perumahan Kezia.
Penyidik Polda Kepri telah menjadwalkan agenda pemeriksaan selama empat hari mulai Selasa, 8 April hingga Jumat, 11 April 2025. Pemeriksaan ini termasuk pemanggilan Ketua RT setempat, sejumlah saksi penting, yang terkait dengan penimbunan aliran sungai itu.
“Semua saksi, termasuk pejabat yang dipanggil akan dimintai keterangan secara bertahap. Ini untuk menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polda Kepri.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Ingatkan Warga Jangan Tebar Berita Hoax
Agenda pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan data dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan tata kelola ruang wilayah, terutama terhadap aliran sungai yang ditimbun untuk kepentingan tertentu.


