Menindaklanjuti laporan resmi yang diterima pada Rabu (7/10/2026), personel buru sergap (Buser) yang dijuluki Macan Bengkong ini langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk.
Tak butuh waktu lama, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, petugas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya di kawasan Tanjung Buntung, tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Polsek Bengkong Berikan Edukasi Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kamtibmas Kunjungi Gereja Tabgha
“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan saat beraksi, pakaian milik korban yang robek yang juga kena berbecak darah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” jelas Iptu Apriadi.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, terduga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolsek Bengkong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun. (*/man)



