Friday, March 20, 2026
HomeBatamPemko Batam Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Veteran dan Pensiunan ASN,...

Pemko Batam Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Veteran dan Pensiunan ASN, TNI dan Polri

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan berbagai cara yang mudah dan praktis, seperti melalui QRIS, Virtual Account, maupun secara online melalui laman resmi
epbb.batam.go.id.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal perbankan seperti BRK Syariah, BRI, Livin’ by Mandiri, dan BJB, serta mitra pembayaran seperti PosPay (Pos Indonesia), Indomaret, OVO, Traveloka, Tokopedia, LinkAja, Bukalapak, dan GoTagihan (Gojek).

BACA JUGA: Universitas di Singapura Buka Jurusan Studi Kematian, Pertama di Asia

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Centre PBB-P2 Bapenda Kota Batam di
nomor 0812 1098 1664.

Melalui kebijakan keringanan pajak ini, Pemerintah Kota Batam berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat.
Pajak Kita, Pembangunan Batam. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI