HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta Pensiunan ASN, TNI, dan Polri, termasuk janda atau duda dari penerima manfaat tersebut.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pejuang bangsa serta aparatur negara yang telah mengabdikan diri bagi masyarakat dan negara.
Program pembebasan pajak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam
Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Batam memberikan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk satu objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal, dan bukan sebagai tempat usaha.
Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Wali Kota Batam melalui Kepala Bapenda Kota Batam dengan melampirkan dokumen berikut:
* Surat permohonan kepada Wali Kota Batam Cq. Kepala Bapenda Kota Batam
* Surat Keputusan (SK) Pensiun
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Sertifikat atau bukti kepemilikan rumah
* SPPT PBB-P2
BACA JUGA:Atasi Persoalan Air, BP Batam dan PT ABH Tingkatkan Kapasitas Suplai Hingga 850 Liter Per Detik
Pengajuan dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, petugas Bapenda siap membantu proses pengajuan di Loket
Pelayanan PBB-P2 Bapenda Kota Batam, Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam Lantai 2, Jl. Raja Isa No.17 Batam.


