Friday, March 20, 2026
HomeBatamMajelis Hakim Vonis Dua Warga Negara Thailand Seumur Hidup dan 17 Tahun...

Majelis Hakim Vonis Dua Warga Negara Thailand Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Tiwik.

BACA JUGA: Sampai Dengan Lebaran, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tunututan jaksa penuntut umum yang menjatuhi hukuman pidana mati.

Sehar sebelumnya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar hakim, Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan.

Namun putusan itu, bagi keluarga masih dinilai menciderai keadilan. Anggota keluarga yang hadir saat mendengarkan putusan, ada ang ucap syukur, Fandi lolos dari hukuman mati. Namun ada pula yang menolak putusan itu. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI