HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang diketuai Hakim Tiwik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada warga negara Thailand Weerapat Phongwan. Sedangkan satu lagi Bernama Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun penjara di kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Majelis hakim menyebut bahwa Warga Negara Thailand tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Â Musrenbang Tingkat Kota Batam, Amsakar: Perencanaan Pembangunan Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan adalah berat muatan yang mencapai 2 ton.
“Perbuatan terdakwa tidak dinilai mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahguanaan narkotika,” ujar hakim.
Haki menebut jika barang itu berhasil beredar perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa, perbuatan terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional narkotika.
BACA JUGA:Â Sampai Dengan Lebaran, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik
Terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, Weerapat Phongwan dijatuhi pidana seumur hidup di PN Batam pada Jumat (6/3/2026).
Lalu terhadap hal yang meringankan hakim menyebut “tidak ada”


