Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, didampingi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba. Turut hadir Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri, Rumondang Manurung, serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Wasis Prihartono.
AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan penyelundupan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan kapal.
“Modus operandi yang dilakukan menggunakan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya berangkat dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Saat kembali, kapal tersebut justru memuat barang-barang bekas dan daging sapi, ayam, serta babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” ujar Paksi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk pelanggaran di bidang perdagangan, serta penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Mereka melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*/man)


