HARAPANMEDIA.CO, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan 5.037 kotak daging ilegal dan ratusan karung barang bekas asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau.
Kasus penyelundupan ini polisi menetapkan tersangka yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan barang, serta H alias D yang merupakan nakhoda kapal.
Untuk menghindari pantauan aparat, para tersangka sengaja menonaktifkan sistem AIS (Automatic Identification System) kapal ketika memasuki perairan Indonesia agar tidak terdeteksi. Namun petugas berhasil mengendus dan melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Â Sekda Firmansyah Serahkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 10.285 Pekerja Rentan di Batam
Penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bekas berupa 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur.
Petugas juga menemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan total berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya sebanyak 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruh daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.
Barang bukti daging kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
BACA JUGA:Â BP Batam Sambut Investasi Tawarkan Stabilitas Regulasi dan Kemudahan Kepada Investor Eropa dan Jepang


