Peristiwa ini bermula ketika korban hendak mengantar adiknya untuk berangkat bekerja. Korban terkejut sepeda motor jenis Honda Beat Street warna coklat yang terparkir di depan rumahnya telah raib dicuri maling.
Sejurus kemudian korban menggunakan sepeda motor sepupunya pergi mencari kendaraannya yang hilang. Alhasil, tepat saat melintas di sekitaran Pasir Putih, korban melihat sepeda motornya telah dikendarai seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Tanpa pikir panjang, korban lalu memepet dan mengamankan terduga pelaku beserta motornya. Mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Â Iptu Moch Fahmi Usia 29 Tahun Siap Mengemban Tugas Melayani Masyarakat Sebagai Kasatlantas Polres Lingga
Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku yang ditangkap diganjar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*/man)


