Mentan menegaskan ini harus diusut tuntas dan tidak berhenti di pelaku lapangan.
Selain beras, Kanwil Bea dan Cukai Karimun juga juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Selain itu, pengiriman komoditas tersebut juga tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
BACA JUGA: Penyerahan Donasi dari Kota Batam untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh dan Sumbar
Amran menekankan pelanggaran karantina yang berisiko menimbulkan penyebaran penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Misalnya penyakit mulut dan kuku.
“Pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi saja,” tegas Mentan Amran lagi.
Di kesempatan ini, Wagub Nyanyang menegaskan jika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat mendukung upaya penegahan masuknya komoditi pangan non prosedural ke wilayah Kepri.
Nyanyang menyebut Pemprov Kepri segera melaksanakan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait untuk mencegah kerugian negara, petani, peternak, serta menghindari adanya penyebaran penyakit.(*/man)


