Peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam kamar kos tersebut pada Minggu, 18 Januari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, pertengkaran dipicu rasa cemburu korban terhadap pasangannya. Korban diketahui memutuskan hubungan setelah mencurigai pelaku kerap berkomunikasi dengan pria lain.
Keputusan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku diduga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan cobek batu.
BACA JUGA:Â Bakal Dibuka CPNS 2026, Mengutamakan Fresh Graduate
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menetapkan seorang remaja laki-laki sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kamar kos kawasan Legenda Malaka, Batam Kota.
Tersangka berinisial S alias Do (17), sedangkan korban berinisial R (27). Kedua laki-laki ini diketahui memiliki hubungan asmara sejenis.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa lima saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung kematian korban.
“Dalam kasus ini untuk saksi kita panggil, saat ini sudah ada lima orang yang kami mintai keterangan. Para saksi terdiri dari penghuni kos dan pihak yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian,” ujar Iptu Bobby, Senin (19/1/2026).
“Pemeriksaan masih dilakukan untuk memperkuat kronologi dan kejadian perkaranya,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku di dalam kamar kos. Pertikaian tersebut diduga dipicu persoalan cemburu dalam hubungan keduanya.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat benda tumpul. Korban sempat beraktivitas setelah kejadian, sebelum akhirnya meninggal. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Batam Kota.(*/man)


