HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di ruang rapat Komisi I.
Rapat dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi SH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula sejumlah anggota Komisi I lainnya, Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Hendrik SH, serta anggota Komisi II Kamaruddin SE.
RDPU tersebut menghadirkan jajaran manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) bersama perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut.
BACA JUGA: Genjot Penurunan Angka Stunting Erlita Amsakar Ajak PKK Beri Edukasi Pola Asuh dan Pendampingan
Dalam rapat, sejumlah anggota Dewan menyampaikan kekecewaan atas sikap manajemen PT JEE yang beberapa hari sebelumnya menolak kehadiran anggota Dewan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
Rival Pribadi menegaskan bahwa lembaganya telah menerima laporan dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi oleh perusahaan tersebut.
“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa perusahaan ini mempekerjakan TKA tanpa dokumen izin resmi. Ini bukan saja melanggar undang-undang keimigrasian, tetapi juga undang-undang ketenagakerjaan karena informasi yang kami terima, mereka dipekerjakan pada bidang yang seharusnya diisi tenaga kerja lokal,” tegas Rival, Jumat (5/12/2025).


