Saiban meminta wartawan Indonesia harus profesional, patuh pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peratuan Dewan Pers.
“Karena ini koridor panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
BACA JUGA:Â Jaga Kualitas Air, BP Batam Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Waduk Duriangkang
Menurutnya, jika wartawan abai dengan ini semua, maka tidak ada lagi perlindungan hukum dari Dewan Pers dan UU Pers terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Sejauh ini, ada oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk memeras dengan cara membuat berita buruk kemudian melakukan penghapusan berita alias take down berita.
“Dewan Pers melarang take down berita. Karena berita yang sudah di publis itu menjadi hak masyarakat,” sebutnya.
“Berita yang dihapus itu hanya berita yang bisa mengancam keamanan negara,” tegasnya.(*/man)


