HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kalangan buruh menyoroti penundaan penetapan upah minimum mengingat Batam sebagai kawasan industri. Oleh karena itu para buruh meminta pemerintah untuk segera mengakomodir permintaan buruh terkait kenaikan upah dan mendesak segera diumumkan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon, mengatakan buruh masih menunggu kejelasan sikap pemerintah pusat.
“Tahun sebelumnya Upah Minimum Provinsi/UMP atau sebelumnya disebut Upah Minimum Regional/UMR ditetapkan kepala daerah 40 hari sebelum 1 Januari atau tepatnya ditanggal 21 November,” ujar Yafet.
BACA JUGA:Â Bahas Simplifikasi Perizinan dan Pelayanan Investasi, BP Batam Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha
Ia mengatakan Menaker yang ditunjuk pemerintah sebagai yang mengurusi pengupahan belum mencapai kesepakatan dengan buruh. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar seluruh komponen upah minimum disatukan.
Yafet menyebut UMK, UMP, upah sektoral, dan struktur skala upah harus berada dalam satu rekomendasi daerah.


