HARAPANMEDIA.COM, BATAM – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Pengesahan Perda APBD dilakukan dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemko Batam yang telah menyelesaikan pembahasan APBD secara intensif.
Ia menegaskan bahwa masukan Badan Anggaran menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan APBD sebelum disetujui.
BACA JUGA: Amsakar Lantik Pengurus Swara Sampaikan Batam Sebagai Kota MICE Kunjungan Wisatawan Terbesar Ketiga
“Proses panjang ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD 2026 berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Amsakar.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan M. Mustofa, APBD Batam awalnya direncanakan sebesar Rp 4.738.304.249.000. Namun, terjadi penyesuaian akibat pengurangan dana transfer pemerintah pusat, sehingga pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan menjadi Rp 4.299.916.238.625.


