Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, SH, menerangkan bahwa, peristiwa yang dilakukan DS terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Aksi bermula ketika anak korban sedang bermain di kolam ikan seputaran Mie Cekban.
Saat hendak pulang, ibu korban terkejut setelah mengetahui perhiasan yang dikenakan anaknya raib.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian ke Penggadaian pada Rabu (19/11/2025) di salah satu Pegadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai berfoya-foya dan jalan-jalan.
“Menurut keterangan pelaku sudah lima kali melakukan pencurian. Empat kali di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum ada laporan polisi yang masuk), dan satu kali di Restoran Mie Cekban (baru menerima 1 laporan polisi, red). Hasil penjualannya dipakai untuk jalan-jalan dan foya-foya,” kata Kanit.
Saat ini, tersangka DS telah resmi ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*/man)


