Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan kepentingan publik, mengingat listrik merupakan sektor vital yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
“Objek vital nasional adalah infrastruktur strategis. Gangguan sekecil apa pun bisa berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, sinergi ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga keberlanjutan pembangunan,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan, penandatanganan PKT 2026 juga merupakan implementasi dari Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, yang turut mendukung pelaksanaan PNBP sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
PKT tersebut mencakup empat aspek utama kerja sama, yakni: Pengamanan dan pengawalan terhadap personel, barang, serta aset vital PLN Batam.
Pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional. Penguatan koordinasi dan komunikasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri.
Evaluasi tahunan untuk menilai efektivitas implementasi kerja sama. Dengan perjanjian ini, PLN Batam dan Polda Kepri berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan.
“Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam dan Kepulauan Riau,” kata Samsul Bahri. (*/man)


