HARAPANMEDIA.COM, BATAM – PT PLN Batam dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit) Polda Kepri menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026. Pedoman kerja itu mengatur pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum terhadap seluruh aset vital ketenagalistrikan milik PLN Batam.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 18 Oktober 2023, dan menjadi pedoman operasional bagi kolaborasi pengamanan di seluruh instalasi strategis PLN Batam.
BACA JUGA: Wyndham Panbil Batam Hadirkan Aktivitas Kebugaran Ajak Peserta Rasakan Harmoni dan Kebugaran Fisik
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan penyediaan listrik yang andal bagi masyarakat dan dunia usaha di Batam.
“Ketersediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa stabilitas keamanan. Ditpamobvit Polda Kepri, merupakan mitra strategis kami dalam menjaga keamanan instalasi serta memastikan iklim usaha dan investasi tetap kondusif,” ujar Samsul.
Samsul menambahkan, pengamanan objek vital nasional bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen moral PLN Batam dalam memastikan pasokan energi yang aman dan berkelanjutan.
Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin erat antara Polri dan PLN Batam.


