HARAPANMEDIA.COM, KEPRI – Tingginya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepri menjadi perhatian serius para pejabat Kepri. Untuk mencegah perdagangan orang tersebut Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad bersama Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura menghadiri Rapat Evaluasi Bulanan Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri.
Rapat tersebut menjadi wadah penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan mempertegas langkah bersama dalam menekan praktik TPPO yang masih terjadi di wilayah perbatasan Kepri.
Gubernur Ansar Ahmad menegaskan bahwa posisi strategis Kepri sebagai daerah perbatasan merupakan peluang besar bagi pengembangan ekonomi dan investasi, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan serius terhadap ancaman kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang, narkoba, dan perompakan laut.
“Kita di daerah perbatasan harus waspada. Kepri adalah daerah strategis, tapi jangan sampai kita lengah terhadap ancaman seperti TPPO. Kalau kita longgar, mereka akan memanfaatkan kelengahan itu,” ujar Gubernur Ansar , Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan bahwa sejak ditetapkannya SK Gubernur Nomor 815 pada Juli lalu, Gugus Tugas Daerah TPPO telah memiliki struktur dan fungsi yang jelas. Kini, menurut Gubernur, saatnya seluruh sub-gugus tugas bekerja secara sistematis, saling berkoordinasi, dan memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan.
“Mendengar laporan dari Wakapolda bahwa praktik TPPO ini seperti balon ketika ditekan di satu sisi, muncul di sisi lain. Artinya, pengawasan harus diperketat dan koordinasi antarwilayah diperkuat. Kalau sistematis, kita bisa tekan kasus TPPO secara signifikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur Ansar menyampaikan dua langkah penting yang menjadi fokus Pemprov Kepri bersama Polda Kepri. Pertama, mengidentifikasi daerah-daerah asal pengiriman pekerja migran non-prosedural seperti NTT, NTB, dan beberapa provinsi lain untuk mencegah terjadinya arus keluar masuk tenaga kerja ilegal melalui Kepri.
Kedua, meningkatkan kualitas SDM lokal agar masyarakat Kepri dapat mengisi peluang kerja baik di dalam maupun luar daerah.


