Rapat exit meeting ini turut dihadiri oleh tim pemeriksa BPK, perwakilan Inspektorat Daerah Kota Batam, para kepala OPD terkait, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Batam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BPK dapat terus terjalin dengan baik dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas publik.
Untuk diketahui, tim pemeriksa BPK telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2025 selama 18 hari kerja. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek pelaksanaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketua Tim Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah 2025 pada Pemko Batam, Maurid Riono Hutapea, menyampaikan bahwa pemeriksaan terinci akan dilaksanakan pada minggu pertama November 2025, atau paling lambat minggu kedua bulan yang sama.
Pemeriksaan ini akan berfokus pada pendalaman terhadap temuan-temuan awal yang diperoleh selama tahap pemeriksaan pendahuluan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan kesimpulan apakah pengelolaan belanja daerah pada Pemko Batam 2025 telah sesuai dengan ketaatan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.(*/man)


