Dari hasil pemeriksaan lanjutan, narkotika tersebut berasal dari Malaysia. MM memperoleh barang dari M, yakni rekan kerja yang sekaligus memperkenalkan MM ke Mr. X selaku bos dari M.
Rencananya, MM akan singgah di Batam selama dua hari menunggu instruksi sebelum mengantarkan barang ke pembeli di Lombok. Atas peran sebagai kurir ini, MM dijanjikan upah sebesar Rp45 juta untuk sembilan paket yang dibawa.
Sebagai tindak lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Aksi penyelundupan narkotika ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penangkapan ini, narkotika seberat 475 gram tersebut berhasil menyelamatkan 2.375 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi pengeluaran sebesar Rp3,8 miliar dari biaya rehabilitasi.
Penindakan kedua berawal dari kecurigaan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap paket barang kiriman yang mengeluarkan bau tajam. Barang tersebut dikirimkan dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara menuju Batam, dengan pemberitahuan barang pada dokumen berupa “Aksesoris Pengantin”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan melalui pemindaian dengan X-Ray dan hasil menunjukkan citra benda berbentuk botol. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, didapati botol air mineral tersebut diduga mengandung Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan, dilanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran serta menetapkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/man)


