“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh seorang pria berinisial JL. Sedangkan RA diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal tersebut,” ujarnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan pasport online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor.
BACA JUGA: Anwar Anas Terima Kunker DPRD Padang Lawas Sampaikan Program Pemko Kini Dirasakan Masyarakat Batam
“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah,” paparnya.
Seperti diketahui selama ini banyak PMI Ilegal yang masuk ke Kamboja berakhir dengan tragis. Mereka awalnya dijanjikan gaji besar ternyat justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menjadi operator judi online dan kegiatan lainnya. (*/man)


