Setelah memberikan pemahaman kepada juru parkir, mereka langsung menyetor ke kas setiap hari sehingga bisa dipantau perkembangannya. “Saya yakin ke depan akan bisa terus meningkat pendapatan dari sektor perparkiran ini.
Seperti diketahui selama ini sektor pendapatan dari parkir tidak pernah mencapai target setiap tahun. Bahkan anggota DPRD Kota Batam sempat mengusulkan untuk gratis parkir di Batam karena tidak pernah mencapai target.
Mengantisipasi sektor parkir agar bisa meningkat, kini Dinas Perhubungan membuat parkir berlangganan. Parkir berlangganan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Batam, Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
Leo menyebut dengan parkir berlangganan masyarakat diberikan stiker parkir. Sebagai gambaran besaran dan rincian tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir seperti:
Mobil penumpang/van/pick up/taksi: Untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp5.000. Untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000.
Tarif parkir maksimal sebesar Rp60 ribu per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/vallet.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp2.000, dan untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp1.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp30 ribu per hari atau 24 jam.
Sementara untuk kategori bus/truk roda 6/lebih untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp 6.000, dan untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000, serta untuk tarif parkir maksimal sebesar Rp100 ribu per hari atau perhitungan 24 jam.
Pendapatan Batam, terus dimaksimalkan mengingat Batam saat ini terus membangun. Leo mengungkapkan, saat ini pembangunan terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan jalan jalan semakin lebar.
Sebagai gambaran selama ini retrubusi parkir tidak tidak pernah mencapai target bahkan jauh dari target. Karena itu selain lewat terobosan yang dilakukan itu, Dishub Batam juga melakukan razia terhadap petugas parkir liar yang makin marak di titik- titik tertentu di Batam.
“Kami lakukan razia dan kami ingatkan bagi pengguna kendaraan apabila tidak ada diberikan karcis jangan dilayani jukir tersebut,” katanya. (*/man)


