Setelah terjatuh, lanjut kata Iptu Endra, perkelahian berlanjut dan pelaku menggunakan sebilah pisau untuk menusuk korban. Korban AIE mengalami luka robek serius di punggung belakang. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit RS Harapan Bunda untuk mendapat perawatan setelah itu membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Iptu Endra, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti kunci, termasuk satu bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kriminal. Motor yang digunakan untuk menabrak korban juga menjadi bagian dari barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman, serta satu potong baju yang dikenakan saat kejadian. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menyampaikan pihaknya memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Kapolsek. (*/man)


