HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang pria berinisial RRC (25) yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berujung penikaman di Bengkong Tengah. Pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung. Korban, seorang karyawan swasta berinisial AIE (24), mengalami luka tusukan pada punggung serta luka gores akibat serangan brutal tersebut.
Korban berinisial AIE (24), seorang karyawan swasta, mengalami luka tusukan pada bagian punggung serta luka gores di beberapa bagian tubuh akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RRC (25).
Kejadian bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan pelaku yang berujung pada pertemuan di lokasi kejadian.
Saat korban bersama istri dan adik iparnya tiba di lokasi, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh, lalu terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban ditusuk dengan pisau.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan pribadi yang memicu pertemuan antara korban dan pelaku.
“Saat korban tiba di lokasi, pelaku RRC langsung melakukan penyerangan. Modusnya, pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga jatuh,” jelas Iptu Endra, Sabtu (27/09/2025).


