HARAPANMEDIA.COM, KEPRI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari menegaskan rencana lelang pengelolaan sebagian kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, bahwa seluruh biaya pembangunan akan dibebankan kepada pihak ketiga.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya menyiapkan lahan untuk di kelola pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan. Seluruh biaya pembangunan dibebankan kepada pihak ketiga. Pembangunannya tetap diawasai oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas PUPP, sehingga bangunan tersebut tetap memiliki unsur-unsur kearifan lokal budaya Melayu,” papar Rodi di Tanjungpinang, Sabtu (13/9/2025).
Pembangunan kawasan yang nantinya dikelola pihak ketiga meliputi tempat usaha kuliner makan dan minum serta area parkir.
Adapun total tanah yang rencananya akan dikelolala oleh pihak ketiga/swasta adalah lahan seluas 7.450 M2 dari total tanah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu seluas 148.600 M2.
Tanah seluas 7.450 M2 yang akan dikelolal oleh pihak ketiga/swasya terdiri dari empat bidang tanah untuk area makanan dan minuman dengan total luasan 4 x 500M2 = 2.000 M2 (blok dugong, blok dingkis, blok gong-gong, blok napoleon), dan satu bidang tanah untuk area parkir 5.540 M2 untuk parkir.
Biaya Sewa Per Tahun dan Bagi Hasil Keuntungan Bersih
Rodi menambahkan, rencana kerjasama pemanfaatan Kawasan Gurindam 12 telah dilakukan kajian, sehingga pihak ketiga/swasta yang telah memenuhui persyaratan sebagai mitra KSP, dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan perjanjian pemanfaatan selama 30 tahun.
Pihak ketiga/swasta juga dikenakan biaya sewa per tahun dan biaya bagi hasil keuntungan bersih ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang akan menjadi tambahan PAD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Provinsi yang sudah pernah melaksanakan KSP yaitu Provinsi DI Yogjakarta, dan saat ini sudah memberikan keuntungan dan tambahan PAD bagi pemerintah setempat,” imbuhnya.
Wacana Menggratiskan Parkir


