Friday, February 20, 2026
HomeBatamJika Terima Transfer Uang Nyasar, Lakukan Hal Berikut

Jika Terima Transfer Uang Nyasar, Lakukan Hal Berikut

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Pernah mendapati saldo rekening tiba-tiba bertambah tanpa tahu sumbernya? Situasi ini jangan dianggap sebagai keberuntungan. Sebaliknya, kamu perlu waspada karena bisa saja ada risiko di balik transfer misterius tersebut.
Sebab, kasus seperti ini sering menjadi modus penipuan atau bahkan bisa menyeret kamu ke masalah hukum. Bisa saja uang itu berasal dari pinjaman online (pinjol) yang diajukan orang lain menggunakan data pribadimu, atau memang benar-benar salah kirim dari seseorang.

Ada beberapa kemungkinan lain yang terjadi. Berikut selengkapnya:

Modus Penipuan Pinjol

Dikutip dari situs BNI dan Seabank, transfer nyasar bisa jadi merupakan modus penipuan pinjol. Dalam hal ini kemungkinan penjahat sudah mengetahui data pribadi kamu untuk mengajukan utang di pinjol.

Ketika pinjaman sukses dicairkan, maka uang akan dikirimkan ke nomor rekening kamu. Nah, di sini penjahat akan menghubungi kamu dan mengatakan salah transfer ke nomor rekening kamu.

Kemudian kamu diminta mengembalikan uang yang nyasar ke rekening kamu. Setelah uang kamu kirimkan kepada penjahat, selanjutnya kamu akan menanggung utang yang diajukan penjahat tersebut.

Bisa Terjerat Kasus Hukum

Jangan sembarangan menggunakan dana yang masuk ke rekening kamu tanpa diketahui siapa pengirimnya. Jika dana itu terbukti bukan milik kamu, ini akan berpotensi menjadi kasus hukum.

Sudah banyak kasus seperti ini masuk ke dalam pemberitaan. Biasanya penerima transfer nyasar merasa uang tersebut seakan-akan bonus untuknya dan memakai uang tersebut untuk berbagai hal.

Jika demikian, ada konsekuensi hukum yang harus dia terima. Aturan tentang dana salah transfer ini tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yakni pada Pasal 85 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.”

BACA JUGA  Pendaftaran PPDB Tingkat SD Dibuka Puluhan Orangtua Masukkan Berkas Anaknya ke Sekolah, SMP Menyusul 13 Juni

Penerima dana salah transfer juga wajib mengembalikan uang yang dipakai. Hal ini diatur dalam Pasal 88 yang bunyinya:

“Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.”

Lantas harus bagaimana jika menerima transfer nyasar? Berikut ini 7 langkah yang bisa dilakukan.

1. Cek Pengirim Uang

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI