“Termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan.
MK menjelaskan jika dikaitkan dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan jabatan itu harus diatur jelas di norma UU seperti penegak hukum lainnya.
Majelis hakim menjelaskan hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
MK menyebut langkah ini bisa menjadi cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum bagi semua anggota organisasi advokat. (*)


