Friday, November 28, 2025
HomeNEWSPutusan MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

Putusan MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Lewat putusan itu, MK menambahkan ketentuan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat sebagai pejabat negara.
Perkara itu teregister dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan pasal itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti di bawah ini:

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”

Sebagai perbandingan, di bawah ini merupakan bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang digugat di perkara ini.

“Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah,”

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menyatakan memiliki dasar kuat untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Majelis hakim konstitusi berpendapat hal itu diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI