Thursday, November 27, 2025
HomeNEWSPuluhan Guru Ramai-ramai Ajukan Cerai Usai Berstatus PPPK

Puluhan Guru Ramai-ramai Ajukan Cerai Usai Berstatus PPPK

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Blitar mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik) dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Angka ini naik signifikan dibanding sepanjang 2024, yang mencatat sekitar 15 permohonan cerai.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya lonjakan pengajuan cerai di kalangan guru. Dan mayoritas pemohon adalah perempuan.

Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memerlukan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum ada putusan cerai dari pengadilan agama. Jika tidak mengikuti ketentuan ini, mereka bisa mendapat sanksi dari inspektorat. Kewajiban ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990.

Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI