Ia menegaskan, penertiban bangunan disekitar DTA ini akan terus dilakukan. BP Batam juga akan segera memanggil pemilik bangunan semi permanen untuk dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya sendiri.
“Untuk bangunan non permanen yang sudah kami bongkar, pemiliknya bisa mengambil material yang masih bisa digunakan. Sementara bangunan yang semi permanen, kami berikan waktu untuk membongkar sendiri atau dengan sukarela,” jelasnya.
Ariastuty menambahkan, sebagaimana yang diketahui bersama, Kota Batam tidak mempunyai sumber mata air. Sehingga, Kota Batam hanya mengandalkan 6 waduk yang ada dan waduk ini harus terus dijaga agar dapat berfungsi maksimal.
“Kami tentunya sangat membutuhkan peran serta dan kesadaran dari masyarakat, dalam menjaga ketersediaan air baku di Kota Batam,” tutupnya. (*)


