Saturday, March 21, 2026
HomeBatamPemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I Pada 2.450.068 Pekerja

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I Pada 2.450.068 Pekerja

Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang Nomor Induk Kependudukan (NIK); aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri; diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Penyaluran BSU ini dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI