HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat buka-bukaan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis. Menurut dia, hal tersebut belum memungkinkan diterapkan di tahun ini.
“Karena kita harus melakukan koordinasi dan menghitung secara cermat dari anggaran yang ada,” kata Atip saat ditemui wartawan setelah acara pembekalan Beasiswa Garuda di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta, Senin (16/6/2025).
Selain karena anggaran, menurut dia, perlu ada kolaborasi antarlintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan, karena anggaran menjadi esensi dari implementasi kebijakan sekolah swasta gratis.
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggaran,” kata Atip.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) lalu.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.


