Monday, March 23, 2026
HomeBatamSetjen DPR RI Pelajari Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam

Setjen DPR RI Pelajari Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Kepala Bagian Administrasi Barang Milik Negara (BMN), Dedy Bagus Prakasa dan tim mengunjungi BP Batam untuk mempelajari tata cara pengelolaan aset BP Batam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2023 pada Rabu (11/6/2025) di Marketing Centre.

Diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, dalam sambutannya ia memaparkan detail tentang berbagai skema pengelolaan aset di lingkungan BP Batam.

“BP Batam sebagai instansi yang mengelola aset dengan berbagai kategori, melalui PMK Nomor 171 Tahun 2023 memiliki beberapa skema pengelolaan yang dapat diterapkan seperti KSO, KSP, Pinjam Pakai, dan sebagainya,” terang Alex.

“Dengan menjalankan skema-skema tersebut, salah satu tujuannya adalah BP Batam mengajak pihak swasta disini untuk berkolaborasi menggerakkan roda serta memajukan perekonomian Batam,” ujar Alex.

Alex mengaku senang dan menyambut baik pertemuan ini serta berharap momen ini dapat membawa kebaikan bagi BP Batam dan Setjen DPR RI.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI