Penataan reklame ini selain bentuk tindak lanjut atas temuan BPK juga dalam rangka menjaga estetika kota. Ia mengimbau pengusaha reklame agar melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap melanggar ketentuan. Pemerintah menurutnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame.
“Bahkan kita sudah menyegel bangunan billboard dengan menempel stiker bongkar. Hendaknya pengusaha segera membongkar secara mandiri. Jika sampai tanggal 30 Juni masih belum dibongkar, bangunan billboard akan dibongkar paksa dan akan menjadi aset pemerintah,” katanya tegas.
Lebih lanjut ia menjelaskan selama kegiatan penertiban berlangsung tim didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Atas nama Pemerintah Kota Batam, menyampaikan apresiasi dan Terima kasih ke Kejaksaan Negeri Batam yang mendukung kegiatan penertiban reklame di Kota Batam.(*)


