HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui batasan perlindungan yang diberikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan umumnya adalah pelayanan yang bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, seperti layanan estetika.
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:


