Sunday, February 22, 2026
HomeBatam10 Anggota Polisi Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

10 Anggota Polisi Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba.
Tuntutan mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Kembali Gelontorkan Bantuan Untuk Masyarakat Mulai 6 Juni

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengalami penundaan Minggu lalu.
Satria menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini.

Ia tampak mengenakan kaos tahanan berwarna merah dan rompi bertanda nomor 54. Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan nnegeri Batam yang juga Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Dalam persidangan ini, JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda hukuman mati.

Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan. Lima di antaranya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut pidana mati.
Lima lainnya dituntut penjara seumur hidup, sementara dua terdakwa sipil, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar dituntut 20 tahun penjara.

JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dinilai terbukti secara sah menyisihkan dan memperjualbelikan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan pada Juni 2024 lalu.
Fakta sidang mengungkap, sabu tersebut sempat disalurkan ke beberapa pihak termasuk ke Aziz Martua dan Zulkifli Simanjuntak.

BACA JUGA  Muhammad Rudi Ungkap Kabar Baik, Para Investor Bersiap Masuk Batam

Aziz disebut berperan sebagai perantara dan ikut membongkar keterlibatan sejumlah oknum polisi lainnya. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) melalui penasihat hukum paling lambat Senin, 2 Juni 2025. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI