“Permen ini menambah rantai birokrasi, dan bertentangan dengan Konsep FTZ. Dulu Penetapan Hak Atas Tanah bisa diselesaikan di Tingkat Kepala Kantor namun hari ini harus menunggu Tanda Tangan Menteri ATR/BPN,” katanya.
BACA JUGA: Deputi V BP Batam Tinjau Progres Bandara Hang Nadim, Dorong Pertumbuhan Industri MRO
Begitupun dengan Pengajuan Amdal, Kemarin ada yang bermasalah karena Pengurusan Amdalnya yang lama di Provinsi, Dan Banyak lagi aturan-arturan yang bukannnya memudahkan justru bisa menghambat Investasi di Kota Batam.
Batam ada yang namanya Badan Pengusahaan dahulu namanya Badan otorita seharusnya BP Batam bisa diberikan Kewenangan untuk Perijinan seperti Amdal.
Karena BP Batam merupakan Perpanjangan Pemerintah Pusat di Kota Batam. Sehingga Kemudahan Perijinan Satu Pintu benar-benar bisa berjalan.
“Batam yang pertumbuhan ekonominya sampai 6,9 persen merupakan Kota dengan Tingkat Pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, Penerapan Free Trade Zone adalah langkah mendorong naiknya pertumbuhan Ekonomi. FTZ bagi Kota Batam seharusnya menjadi “Lex Specialis”, Batam tidak bisa disamakan dengan daerah lain,” katanya.
Menteri seharusnya bisa menyelaraskan dengan Visi dan Misi Pak Presiden dalam rangka memajukan Ekonomi Indonesia.
“Saya sangat berharap Pak Prabowo mengambil langkah yang bijak dan strategis untuk Kota Batam dengan mengevaluasi aturan-aturan yang bertentangan dengan Konsep FTZ di Batam. Kalau langkah yang tepat dan benar maka Batam dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” katanya. (*/man)


