HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan keluhan kepada Presiden Prabowo Subianto. Keluhan tersebut terkait dengan aturan-aturan yang saling timpang tindih sehingga berpotensi menghambat laju investasi di Kota Batam.
“Kota Batam sebagai daerah FTZ sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia. Namun saat ini, penerapan FTZ terkendala aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan konsep FTZ itu sendiri,” ujar Li Claudia yang juga merupakan Wakil Kepala BP Batam, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Ia menyoroti sejumlah kebijakan kementerian yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemudahan investasi. Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah.
“Permen ini justru memperpanjang rantai birokrasi. Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, sekarang harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN,” ungkapnya.
Seiring waktu berjalan penerapan FTZ di Batam ini terkendala dengan aturan- aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan Konsep FTZ.
Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan-aturan. Saat ini banyak Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri yang bertentangan dengan Konsep FTZ.
Sebagai Contoh Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.