Di kawasan ini, barang-barang dari luar negeri bebas masuk, namun untuk HKT yang akan digunakan dengan jaringan lokal di Indonesia, perangkatmu tetap harus didaftarkan IMEI-nya.
Proses pendaftaran IMEI ini sangat mudah, bisa dilakukan secara mandiri melalui website resmi www.beacukai.go.id, aplikasi Mobile Bea Cukai, atau lewat pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) saat kedatangan di terminal penumpang yang telah mendukung layanan tersebut.
BACA JUGA:Â Gubernur Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Jakarta Gelar Halalbihalal Sapa Warga Perantauan
Tidak ada biaya dalam proses pendaftaran ini, jadi jangan sampai tertipu jika ada yang menawarkan jasa dengan pungutan.
Memahami aturan ini sangat penting, agar perangkat yang kamu beli dari luar negeri tetap bisa digunakan dengan nyaman di Indonesia, tanpa terblokir oleh operator jaringan.
Selain itu, mematuhi kebijakan ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab kita sebagai pengguna yang cerdas dalam mendukung pengawasan dan perlindungan konsumen.
Jadi, sebelum membawa pulang handphone dari luar negeri lewat Batam, pastikan kamu paham batasannya. Jangan sampai tergoda untuk mendaftarkan berkali-kali dalam waktu dekat, karena sistem di Batam memang dirancang hanya mengizinkan satu kali pendaftaran dalam setahun, untuk mencegah penyalahgunaan.
Cek informasi resmi dan update seputar aturan ini di laman Bea Cukai Batam atau akun media sosial @bcbatam. (*/man)


