HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bagi Anda yang senang dan hobi berbelanja gadget dari luar negeri, perlu Anda tahu terkait ketentuan di Batam karena punya aturan khusus soal pendaftaran IMEI handphone yang dibawa dari luar negeri.
Sebagai pintu masuk strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, Batam punya sistem pengawasan yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Salah satunya kebijakan pendaftaran IMEI yang diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama praktik joki IMEI yang kerap memanfaatkan celah peraturan.
Dasar aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menegaskan bahwa pendaftaran IMEI perangkat dari luar negeri di kawasan bebas, seperti Batam, dibatasi hanya sekali dalam setahun untuk identitas yang sama.
Jadi, kalau kamu membawa handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri melalui Batam, kamu hanya bisa mendaftarkan maksimal 2 unit untuk satu identitas dalam satu kali kedatangan.
Yang perlu dicatat, setelah melakukan pendaftaran, kamu baru diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati jangka waktu satu tahun sejak pendaftaran sebelumnya.
Aturan ini bukan tanpa alasan. Pengawasan ini diterapkan untuk menghindari modus penyelundupan melalui jalur pribadi yang marak terjadi karena status Batam sebagai kawasan bebas/Free Trade Zone.


