“Terkait terbitnya Perpres No 21 Tahun 2025 ini, kita anggap sebagai sinyal baik. Sinyal bagus bahwasanya pihak BP Batam berhasil meyakinkan Presiden untuk memberikan kewenangan kepada BP Batam lebih besar untuk mengelola Batam itu lebih baik lagi,” terangnya.
BACA JUGA:Â Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan saat Berkunjung ke BP Batam
Ia berharap Perpres ini diikuti dengan regulasi-regulasi pendukung dari pemerintah pusat yang mendorong percepatan layanan perizinan dan penyederhanaan birokrasi.
“Mudah-mudahan Perpres diikuti lagi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang baru, yang mengalokasikan. Tentu perizinan akan lebih cepat, lebih sederhana. Selain itu hambatan-hambatan yang sifatnya birokratis, atau pengurusan yang ke pusat,” tambahnya.
“Jadi kalau urusannya di Batam ya di BP Batam saja. Kita berharap nanti akan muncul Perpres-Perpres lain ataupun kebijakan pemerintah pusat yang memberikan betul-betul keistimewaan bagi para pelaku usaha di Batam,” katanya.
Seperti diketahui BP Batam mengundang para pengusaha dan menjelaskan program kerja serta menampung aspirasi para pengusaha sehingga bisa tahu apa keluhan yang dihadapi. Terkait dengan pertemuan ini para pengusaha mengapresiasi BP Batam yang cepat tanggap. (*/man)


