Bagi pemudik yang ingin mengajukan permohonan membawa kendaraan FTZ keluar Batam, pendaftaran kendaraan tengah berlangsung di kantor Bea Cukai.
Pendaftaran berlangsung selama 12 hari, dari 3-14 Maret 2025.
Untuk proses pengurusan yang harus dilakukan calon pemudik adalah harus mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan.
BACA JUGA:Â ARTOTEL Batam Ajak Warga Nikmati Promo Berbuka dan Tersedia Kamar Diskon 20 Persen
Kemudian jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari serta alasan pengeluaran kendaraan.
Permohonan itu dapat diajukan secara online via tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB.
Dalam permohonan itu, pemohon diminta melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, mulai dari fotokopi dan scan ktp, STNK, BPKB hingga NPWP.
Keputusan pengeluaran sementara kendaraan dilakukan oleh kepala Bea Cukai Batam bersama Ditlantas Polda Kepri. Setiap kendaraan nantinya harus mengurus surat jalan dari Ditlantas dan mengecek kendaraan tidak bermasalah dengan hukum. (*/man)


