HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Menyambut Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman bisa bernapas lega. Terkhusus mereka yang punya kendaraan namun masih status kendaraan FTZ, tidak perlu pusing.
Bea Cukai batam memberikan kebijakan agar warga yang mudik kampung bisa membawa kendaraan FTZ pulang kampung. Namun sebelum itu, pemudik yang ingin membawa kendaraannya keluar Batam harus menyerahkan jaminan sebesar PPN yang ditetapkan.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, yang dikonfirmasi menyatakan memberikan kebijakan agar masyarakat yang ingin mudik kampung bisa membawa kendaraannya.
“Dengan syarat meletakkan jaminan sebesar PPN yang terutang dengan melengkapi syarat-syarat lainnya,, warga bisa membawa pulang kendaraan yang berlabel FTZ, ” kata Evi.
BACA JUGA: Disnaker Kota Batam Lakukan Pelatihan Gratis, Peserta Berharap Bisa Cepat Dapat Kerja
Ia mengatakan sejak pendaftaran dibuka, animo masyarakat cukup ramai. Namun belum bisa direkap karena masih berlangsung. Setelah ditutup nanti baru direkap berapa jumlahnya yang ingin mudik bawa kendaraannya.


