Menurut mereka, langkah ini dapat mengurangi volume sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Sampah itu bukan barang yang memiliki nilai ekonomi. Tapi sampah itu adalah beban masyarakat yang harus ditangani. Menganggarkan pengelolaannya dengan uang dari pajak, PAD, dari pemerintah,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan aturan di lapangan. Menurutnya, sanksi denda Rp 2,5 juta yang tercantum dalam peraturan tak pernah diterapkan.
“Kalau aturan tak ditegakkan, masyarakat akan terus abai dan tak ada efek jera. Denda itu seharusnya bisa dialokasikan untuk pengelolaan sampah,” tambahnya.
Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengangkut sampah.
“Sampah ini sudah menjadi isu nasional. di kota kota besar sampah selalu menjadi masalah, bahkan di Kota Surabaya penanganan sampah juga bermasalah,” katanya, Rabu (26/2/2025).
Ia menyebut sepanjang tidak ada kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan maka persoalan sampah ini tetap ada. “Kita berharap semua lapisan masyarakat menydarai pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan yang sehat. Buanglah sampah pada tempatnya jangan buang sembarangan,” katanya. (*/man)


