HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam memberikan penyuluhan hukum antikorupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada kepala sekolah yang ada di Kota Batam.
Sebanyak 270 kepala sekolah (kepsek) mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) menghadiri kegiatan penyuluhan tersebut. Acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2024 ini mengangkat tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
BACA JUGA: Komisi IV Undang Para HRD Bahas Kebutuhan Industri Sehingga Pelatihan Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan penyuluhan hukum dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Kota Batam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini.
“Kejaksaan hadir untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dana BOS,” kata Kasna.
Menurutnya tren yang terjadi akhir-akhir ini pihaknya menerima aduan ataupun laporan terkait pengelolaan dana bos yang diduga disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak sekolah.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Batam Dukung Penerapan Fuel Card untuk BBM Subsidi Jenis Pertalite
Bertepatan dengan Harkodia 2024, Kejari Batam melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah terkait hal-hal yang dilakukan dan dihindari agar pengelolaan dana BOS tidak menjadi temuan aparat penegak hukum.


